9 September 2018

Pengertian Booking Fee Dan Kegunaannya Dalam Transaksi Jual Beli

Bisnis, Transaksi Jual Beli, Booking Fee, Tanda Jadi

Booking Fee adalah uang tanda jadi pembelian, booking fee sering juga berfungsi sebagai pengikat pembelian terhadap suatu barang. Booking fee juga boleh dikatakan sebagai bentuk keseriusan konsumen untuk membeli suatu barang dari penjual. Tidak ada ketetapan pasti berapa besar booking fee yang di berikan oleh konsumen kepada penjual sebagai pengikat di awal sebelum terjadi transaksi pembelian yang sebenarnya. 

Uang tanda jadi atau booking fee bisa dikembalikan atau tidak bisa di kembalikan tergantung pada kesepakatan awal antara penjual dan pembeli, berikut adalah peraaturan tidak baku dari booking fee antara penjual dan pembeli.

Booking fee sebenarnya sangat memberikan manfaat perlindungan terhadapa transaksi, konsumen atau pembeli setalah memberikan booking fee kepada penjual otomatis terikat secara langsun tidak berpindah kelain pembeli dan penjual setelah menerima booking fee tidak akan menjual atau melakukan transaksi dengan konsumen yang lain, artinya setelah booking fee di serahkan transaksi kesepakatan jual beli "pasti terlaksana".

Kesepakatan yang di buat oleh penjual dan pembeli menggunakan booking fee akan batal atau tidak dapat di lanjutkan jika pembeli setelah membayar booking fee tidak melanjutkan transaksi atau tidak melunasi sisa uang dari harga beli yang telah di sepakati. Jika keadaannya demikian maka booking fee yang telah di berikan oleh pembeli sebagai pengikat tidak dapat di ambil kembali oleh pembeli (menjadi hak penjual), ini di sebut pembatalan dari pihak pembeli.

Aturan berikutnya, jika penjual melanggar perjanjian yang telah di sepakati, setelah pembeli memberikan booking fee dan penjual tetap menjual barang yang telah diikat dengan booking fee kepada pembeli lain, maka si penjual harus mengembalikan booking fee kepada pembeli yang pertama, ini di sebut pembatalan dari pihak penjual.

Booking fee juga dapat menjadi pengikat antara penjual dan pembeli dengan transaksi kredit, membeli rumah melalui KPR misalnya. Booking fee sering menjadi pengikat kesepakatan antara penjual dan pembeli sebelum angkat kredit. Fungsi booking fee pada jenis transaksi ini sama, yaitu melindungi penjual dan pembeli agar keduanya tidak dirugikan.

Aturan Pembatalan booking fee pada transaksi kredit juga sama dengan aturan pembatalan booking fee pada transaksi tunai. Penjual boleh tidak mengembalikan booking fee apabila pembeli tidak melanjutkan atau menghentikan pembelian atau proses kredit secara sepihak, maka uang booking fee tidak dapat dikembalikan. Jika pembatalan sepihak dilakukan oleh pihak penjual maka booking fee konsumen harus di kembalikan oleh pihak penjual.

Demikianlah artikel singkat tentang pengertian booking fee dan kegunaannya dalam transaksi jual beli, semoga bermanfaat. Terima kasih telah membaca artikel ini, silahkan komen dikolom komen jika ada pertanyaan dan keinginan untuk berbagi, jangan lupa share artikel ini jika teman-teman suka melalui link sosial media di bawah ini kesemua teman agar bermanfaat juga untuk mereka.

Terima Kasih
Salam Sukses Selalu
Depok Bisnis Info
(Penulis : Dwikurniawan).

0 komentar:

Post a Comment