Secara resmi Mentri Perdagangan Zulkifli Hasan dan Menkoinfo Budi Arie Setiadi mengumumkan Revisi Permendag No 50 tahun 2020 yang melarang Sosial Media atau Sosial Commerce melakukan transaksi penjualan.
Sosial Commerce hanya boleh memfasilitasi promosi barang dan jasa dan tidak boleh berjualan langsung, bayar langsung atau langsung berttansaksi.
Batasannya sama seperti TV, hanya memfasilitasi penjualan atau promosi seperti iklan saja bukan jualan langsung dan menerima uang (Platform Digital).
Sosial Commerce tidak boleh menguasai penjualan online sehingga menjadi berubah fungsi dari Media Sosial menjadi Platform bisnis seperti ECommerce. Tujuannya agar Algoritma Sosial Commerce tidak berubah menjadi pemasaran online sehingga dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan data pribadi di dalam Sosial Commerce yang memang bukan bagian dari Platform ECommerce.
Produk yang boleh di promosikan di dalam Sosial Media juga ikut diatur sehigga tidak semua produk dapat di promosikan dengan bebas.
Aturan yang dibuat oleh Pemerintah ini akibat dari adanya kontroversi Tiktok Shop yang seharusnya hanya sebagaj Media Sosial sebagai Sosial Media berubah di jadikan ajang berjualan Online seperti Patform ECommerce.
Apakah aturan ini akan bermanfaat serta dapat melindungi Konsumen dan Produsen, mari kita saksikan bersama.
.jpg)
Tidak ada komentar: